Polisi Ungkap Pemilik Senpi Yang di Temukan di Sekolah Swasta Jaksel Sudah Meninggal

Foto istimewa

JAKARTA (BreakingIndonesia.com) Polisi mengungkap perkembangan penyelidikan terkait penemuan 995 senjata airsoft gun di ruangan yayasan sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dari seluruh barang yang ditemukan, satu pucuk senjata api jenis Franchi SPA SPAS-15 kaliber 12 GA diketahui tercatat atas nama pria berinisial DS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto merinci, sebanyak 995 senjata yang diamankan terdiri atas 4 pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm, 215 pucuk pistol angin kaliber 4,5 mm, dan 776 pucuk revolver angin kaliber 4,5 mm.

Sementara itu, satu pucuk senjata api jenis Franchi SPA SPAS-15 kaliber 12 GA diketahui merupakan milik DS.

“Ini sudah diamankan oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan. Saat pendalaman satu pucuk diduga senjata api ini, setelah didalami kepemilikan atas nama Saudara DS,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Budi belum memerinci identitas lengkap DS. Namun, hasil pendalaman Direktorat Intelkam Subdit Wasendak menunjukkan bahwa pemilik senjata tersebut telah meninggal dunia pada tahun 2020.

“Dari hasil pendalaman Direktorat Intelkam Subdit Wasendak menemukan bahwa Saudara DS sudah meninggal dunia tahun 2020. Sehingga senjata ini diamankan untuk penelusuran lebih lanjut,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga berencana memeriksa pria berinisial IWD atau IW yang merupakan mantan ketua yayasan, karena ratusan senjata tersebut ditemukan di ruangannya.

Polisi akan mendalami sejauh mana pengetahuan IWD terkait asal-usul dan penyimpanan senjata tersebut.

“Kita akan melakukan, mengundang Saudara IW dalam hal ini untuk memberikan keterangan. Termasuk akan melakukan pendalaman terkait tentang asal-usul kepemilikan, perizinan, penguasaan, lokasi penyimpanan, dan tujuan penyimpanan.

Penyelidikan sampai saat ini masih dilakukan oleh Direktorat Intelkam Subdit Wasendak bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Selatan,” jelasnya.

Pihak sekolah turut menjelaskan bahwa penemuan ratusan senjata itu bermula dari sengketa kepengurusan yayasan.

Kuasa hukum pihak sekolah, Hermawanto, mengatakan konflik internal tersebut membuat pihaknya akhirnya memiliki akses untuk membuka ruangan yang sebelumnya digunakan oleh mantan ketua yayasan.

“Iya, karena tanpa ada sengketa itu kami nggak bisa masuk. Justru karena sengketa itu, kami kemudian memberhentikan dia ketua,” kata Hermawanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/8).

Setelah IWD diberhentikan, lanjut Hermawanto, pihak sekolah membuka ruangan tersebut dan menemukan ratusan senjata berbagai jenis.

Selain itu, juga ditemukan narkotika serta sekitar 30 compact disc (CD) porno.

“Lalu kemudian kami punya akses untuk masuk ke dalam ruangan, ruangan sekolah kan? Akhirnya kami coba buka-buka, nggak tahunya ketika kami buka ruangan itu kita temukan barang terlarang.

Seandainya tidak ada sengketa, mungkin senjata itu masih ada di sini,” jelasnya.

Hermawanto juga menanggapi pernyataan pihak IWD yang menyebut senjata tersebut digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak.

Menurutnya, sekolah tersebut tidak memiliki kegiatan ekstrakurikuler menembak.

Sebelumnya, kuasa hukum IWD sekaligus Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, menyatakan bahwa 995 pucuk senjata airsoft gun tersebut merupakan milik perusahaan.

Senjata-senjata itu disimpan di gudang sekolah sebagai bagian dari rencana kerja sama kegiatan ekstrakurikuler menembak antara PT Lokta Karya Perbakin dan pengurus yayasan sekolah sebelumnya pada tahun 2020.

Ia mengklaim seluruh senjata tersebut resmi dan memiliki izin. Alhadid juga mengaku telah menunjukkan dokumen perizinan itu kepada pihak kepolisian.

“Mereka (pihak kepolisian) juga bertanya dan kami kasih lihat. Ini akan kita gelar juga di Polres izin-izin tersebut,” kata Alhadid.

Menurut Alhadid, pengurus yayasan yang sekarang sebenarnya telah mengetahui keberadaan senjata tersebut.

Karena itu, ia mengaku heran jika pihak yayasan seolah-olah baru mengetahui asal-usul penyimpanannya.

“Saya juga tidak tahu tiba-tiba meledak, mereka seakan-akan baru tahu. Mereka tahu juga sudah ada izinnya,” ungkapnya.

Alhadid menduga persoalan ini mencuat akibat konflik internal dalam kepengurusan yayasan sekolah.

Menurutnya, konflik bermula sejak pembina yayasan sebelumnya diberhentikan secara sepihak.

“Ternyata saya ulik ada konflik di yayasan itu. Ini mengenai pembina Bu N sudah menjadi pembina sudah menduduki fisik dari April 2026.

Jadi 5 bulan itu menduduki di sana, sebelum dia menduduki itu dia memberhentikan pembina lain,” jelasnya.

Terkait sengketa tersebut, Alhadid mengatakan pihak yayasan sebelumnya yang telah diberhentikan saat ini sedang mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu berkaitan dengan pemberhentian ketua yayasan secara sepihak serta penggunaan rekening pribadi untuk dana yayasan.

“Sudah ada gugatannya di PN Jakpus perihal pemberhentian pembina dan rekening pribadi,” pungkasnya. (Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *