Polres Labuanbatu Selatan Sikat Peredaran Narkoba 26 Kg Ganja di Kota Pinang

Foto istimewa

Labuhanbatu Selatan (BreakingIndonesia.com) Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan sikap tegas dan tanpa kompromi dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Melalui Satuan Reserse Narkoba,aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di Lingkungan Labuhan,Kecamatan Kotapinang,Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Pengungkapan ini merupakan implementasi langsung dari instruksi keras Kapolres Labuhanbatu Selatan,AKBP Aditya S.P.Sembiring Muham.S.I.K.,yang menegaskan bahwa wilayah Labuhanbatu Selatan tidak boleh menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan narkotika.

Kapolres memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak profesional,tegas dan terukur terhadap setiap pelaku,termasuk melakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur apabila pelaku mencoba melawan atau melarikan diri.

Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan,AKP Sahat Marulam Lumbangaol,S.H.,menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat,09 Januari 2026,sekitar pukul 12.00 WIB,di wilayah Lingkungan Labuhan,Kecamatan Kotapinang.

Dalam operasi tersebut,petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DAS alias Dor (40),berprofesi sebagai buruh yang berdomisili di Jalan Berok Ambun Suri,Gunung Pangilun,Kota Padang.

Dari hasil penangkapan,petugas menyita barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka,berupa:26 paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 26 kilogram,Uang tunai sebesar Rp75.000,1 unit handphone merek Vivo warna abu-abu,1 unit mobil Ford Everest warna silver dengan nomor polisi BK 1305 XJ,1 buah dompet warna cokelat.

Pengungkapan bermula dari hasil penyelidikan Satresnarkoba yang memperoleh informasi bahwa seorang pria berinisial Dor kerap melintas di wilayah Lingkungan Labuhan dan diduga kuat membawa narkotika jenis ganja.

Menindaklanjuti informasi tersebut,tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II IPDA Dapot T.Simanjuntak,S.H.,M.H.,segera melakukan pengintaian intensif di lokasi sasaran.

Saat kejadian,petugas mencurigai satu unit mobil Ford Everest warna silver yang sesuai dengan ciri-ciri hasil penyelidikan.

Ketika dilakukan upaya pemberhentian secara paksa,petugas berhasil mengamankan tersangka.

Namun,tersangka sempat berupaya melarikan diri sehingga aparat kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur kepolisian yang berlaku.

Saat ini,tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memburu,menindak dan memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba.Setiap pelanggaran hukum akan dihadapi dengan penegakan hukum yang tegas demi menjaga keamanan,ketertiban dan keselamatan masyarakat Labuhanbatu Selatan.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/