Deli Serdang (BreakingIndonesia.com)
Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap sembilan orang tersangka, terdiri atas tujuh laki-laki dan dua perempuan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 33,8 kilogram, ganja sebanyak 40,2 kilogram, serta 510 butir pil ekstasi. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang selama kurun waktu dua bulan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana, didampingi Wakapolresta Juliani Prihartini dan Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Fery Kusnadi, saat pemaparan kasus di Aula Terbuka Mapolresta Deli Serdang, Kamis, 26 Februari 2026.
Kapolresta menjelaskan bahwa salah satu pengungkapan bermula dari penangkapan dua kilogram sabu di pintu tol Binjai.
Barang haram tersebut rencananya akan dibawa dari Binjai menuju Lubuk Pakam.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka dan kemudian mengembangkan kasus tersebut.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap seorang tersangka berinisial T (43) di wilayah Tanjung Pama, Desa Namorambe Julu, Kecamatan Kutalimbaru.
Dari tersangka tersebut, petugas menyita 10 butir pil ekstasi yang merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya berinisial PT.
Kapolresta menyampaikan bahwa selama dua bulan terakhir, pihaknya berhasil mengungkap kasus narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 33,8 kilogram, ganja sekitar 42 kilogram, serta pil ekstasi sebanyak 510 butir.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, diamankan sembilan tersangka yang terdiri atas tujuh laki-laki dan dua perempuan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Kompol Fery Kusnadi menambahkan bahwa penangkapan terbaru dilakukan pada Sabtu, 21 Februari 2026, di pintu tol Binjai.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial PP yang diketahui bekerja di sektor swasta dan sebelumnya merupakan mantan aparat.
Dari tangan tersangka PP, petugas menyita dua kilogram sabu dan 500 butir pil ekstasi.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak yang memberi perintah, yakni seseorang berinisial L.
Dalam pengembangan tersebut, polisi juga memburu seorang pemesan berinisial D yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Dalam rangkaian penyelidikan lanjutan, petugas melakukan penggeledahan di wilayah Cengkeh Turi, Binjai, dan menemukan seorang tersangka berinisial T.
Dari tersangka ini, polisi menyita 10 butir pil ekstasi, 0,3 gram sabu, serta satu alat hisap berupa bong.
Polisi menegaskan bahwa tersangka T tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan tersangka berinisial PT.
Selain itu, polisi juga menangkap dua tersangka perempuan di Kecamatan Pantai Labu.
Keduanya merupakan warga Desa Ramunia, Kecamatan Pantai Labu.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 150 gram.
(Timred)












