ASAHAN (BreakingIndonesia.com) Polsek Bandar Pulau Polres Asahan kembali melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika jenis sabu
Penindakan dilakukan pada Sabtu, 23 Mei 2026 di Jalan Desa Rahuning, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.R.S. (29).
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu klip kecil diduga narkotika jenis sabu beserta alat hisap, kaca pirek, handphone, dan satu unit sepeda motor.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Asahan serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkotika.
Sumber: Polsek Bandar Pulau
(Timred)












