ASAHAN (BreakingIndonesia.com) PT.Padasa Enam Utama,harus berurusan dengan Kelompok Tani Ampibi Silomlom Kec. Simp.Empat Kab.Asahan.
Kelompok Tani Ampibi Silomlom Jaya (ASJ) mengecam keras tindakan PT.Padasa Enam Utama Teluk dalam, lokasi Avd. V .Perk. Sukaraja sebagai Perusahaan Mafia Tanah yang merampas Hak masyarakat ( Lahan Kebun Sawit ) seluas 153 Ha.

Yang sampai hari ini belum ada penyelesaiannya yang merupakan eks HGU PTP VI yang berada di kab. Asahan yang bergerak di bidang Perkebunan sawit.
Dari Penuturan Sekretaris Kelompok tani ( Beriman Manik, S.pd ) bahwa lahan kebun sawit masyarakat dibawah naungan kelompok tani ASJ desa Silomlom seluas 153 Ha telah di rampas secara paksa dengan dalil masuk HGU No.01/PTP.VI/ATR-BPN/1980 dengan luasan HGU 954 akan tetapi didalam Areal HGU terdapat Areal Inclove seluas 153 Ha.
Dan, pada hal HGU tersebut sudah berakhir tahun 2012 dan telah terbit HGU terbaru dengan SK HGU No. 23/PT.PEU/BPN-RI/2014 dengan luasan HGU 827,43 Ha dan terletak di Afd V Desa Perk.Sukaraja Kec.Simp.Empat Kab.Asahan Sumut.

Dan letak dalam PETA Bidang bentuk nya Zikjak
Kronologi lahan masyarakat di rampas oleh Perusahan Mafia Tanah ( PT.Padasa ) sbb:
– pada tahun 2012 sewaktu berakhir masa berlaku HGU pihak PT.Padasa menggugat masyarat dengan dalil masuk areal HGU no.,01.
– lahan masyarakat terletak berlainan desa
– lahan masyarakat dari sebelum HGU No.01 adalah Jiran Sepadan dan bukan areal Inclove .
– sebelum HGU No.01 PTP VI yaitu HGU CV.Pioner dari tahun 1950 an lahan masyarakat juga berjitan sepadan .
– ketika Perpanjangan HGU 01 pada tahun 2012 maka PT.Padasa menggarap/merampas Lahan masyarakat untuk menggantikan 153 Ha lahan areal Inclove atas tanah masyakat padahal dari dulunya Jiran sepadan.
– terbitnya HGU terbaru tahun 2014 dengan luasan HGU 827,43 Ha dengan NIB. 00056. Karena telah di kurangkan dari areal Inclove.
– tahun 2019 di rampas lah lahan Masy . dan kemudian di lanjudkan tahun 2021 karena masih ada perlawan hukum dari masyarakat pemilik tanah.
– Masy. Pemilik tanah mempunyai alas hak seperti SKT Desa, SKT,. Camat, bahkan SHM tahun 1999 .
– dalam perjuangan melalui hukum diduga ada mafia Peradilan karna masyarakat bisah di kalahkan dengan HGU. No.,01 yang telah habis masa berlakunya tapi bisa-bisanya buat tuntutan dengan HGU yang mati.
– selama ini Pihak PT tidak pernah menunjukkan dokumen / SK HGU nya
–
Namun kelompok tani tetap berupaya menuntut hak nya karena merasa terzolimi yang sebenarnya Penegak hukum (Pengadilan ) sebagai pengaduan untuk mencari keadilan tapi di isi oknum-oknum mafia peradilan .

Beberapa kali mengadukan nasib para pemilik ke DPRD namun sampai saat ini masih ber proses dan pihak BPN kab. Asahan seakan tutup mata dan tidak tegas padahal itu Rana BPN .
Selanjutnya, Ketika kelompok tani menyurati Kementerian ATR dan telah menyurati BPN provinsi Sumut dan BPN Asahan untuk menyelesaikan dalam tempo 30 hari namun hanya Vilar yang di buat oleh PT. Padasa dengan bermerek BPN Tampa mengembalikan lahan yang di serobot oleh PT.Padasa.
Besar harapan para pemilik tanah kepada Bapak Kementerian ATR dapat menyelesaikan karna masyarakat mempunyai bukti keabsahan dokumen kepemilikan dan bukti administrasi perpajakan.
(Beriman Manik)












