JAKARTA (BreakingIndonesia.com) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam pernyataan advokat Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
PWI menegaskan bahwa wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik.
Menurutnya, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap harus menjaga etika komunikasi.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan.
Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
PWI Tegaskan Tidak Masuk ke Substansi Perkara
Akhmad Munir menegaskan bahwa PWI Pusat tidak mempersoalkan langkah hukum yang ditempuh seorang advokat dalam membela kliennya.
Namun, pembelaan tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara yang merendahkan profesi lain maupun mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik.
Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegas Akhmad Munir.
Ia juga menilai bahwa advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi.
Karena itu, kedua profesi tersebut harus saling menghormati serta menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.
PWI Minta Hotman Paris Klarifikasi dan Sampaikan Permintaan Maaf
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers.
Menurut PWI, langkah itu penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta memperkuat iklim demokrasi yang sehat.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain.
Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad Munir.
PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Organisasi tersebut menegaskan akan terus memberikan pembelaan dan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi.
Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tutup Akhmad Munir.
Iwakum Ikut Mengecam Pernyataan Hotman Paris
Sebelumnya, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) juga mengecam pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan martabat dan profesi wartawan.
Organisasi tersebut meminta Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyampaikan sikap tersebut sebagai respons atas konferensi pers Hotman Paris usai mendampingi mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, pada Jumat (17/7/2026).
Dalam konferensi pers itu, Hotman Paris disebut melontarkan kalimat, “lu punya otak nggak?” kepada seorang wartawan yang mengajukan pertanyaan.
“Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” kata Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
(Timred)












