Sukarame , Labura (BreakingIndonesiacom)
Dari Seluas 8.206 ha Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan Kelapa Sawit milik PT Grahadura Leidong Prima ada seluas 5.134 ha lahan perkebunan Kelapa Sawit tersebut yang berlokasi di Desa Sukarame,Sukarame Baru Kec Kualuh Hulu Kab Labuhanbatu Utara ditolak dan pada saat ini telah di kuasai oleh Pemerintah RI.
Setelah adanya Penolakan dari Pemerintah anggota Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), melakukan investigasi pematokan dan mendirikan resplang.
Selang beberapa hari pemasangan resplang dari satgas Penertiban Kawasan Hutan, kini resplang tersebut sudah tumbang, dilihat dari pisik tumbangnya resplang seperti ada unsur perusakan dan pencabutan yang dilakukan oleh oknum.
Sepertinya pihak perusahaan tidak menjaga bangunan yang dipasang oleh Pemerintah dilahan perusahaan PT GDLP, ( Graha Dura Leidong Prima) desa Sukarame Baru kecamatan Kualu Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara propinsi Sumatera Utara.
Resplang yang Ambruk terlihat bukan dikarenakan angin atau tersentuh hewan ternak, bahkan terlihat tergeletak kondisi tercabut.
Pemasangan resplang dari pihak Pemerintah dan instansi terkait seakan tidak ada pengaruh bagi oknum tersebut, ini jelas menentang kebijakan yang dikeluarkan dan dilakukan oleh Pemerintah dan penanggung jawab pengamanan serta menganggap sepele tim satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Penguasaan Lahan Kebun Kelapa Sawit oleh pemerintah RI ini berdasarkan Keputusan Presiden RI No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan dan di larangan memperperjual belikan dan menguasai kawasan hutan tanpa izin dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan berdasarkan SK MENHUT NO.36 Tahun 2025 Tentang Daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya oleh Kementerian Kehutanan.
Pihak perusahaan saat dikonfirmasi mengenai resplang yang tumbang tergeletak, ” Saya sudah laporkan ke pihak Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan bukan urusan saya itu,” kata humas perusahaan. ” Bantu dirikan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan, menyuruh awak media,”ucapnya lagi,”humas PT GDLP.
Pihak Magement HRD perusahaan saat dikonfirmasi awak media melalui via WA tidak memberikan keterangan terkait Ambruknya resplang bahkan balik tanya,” Informasi dari mana? , balasan chat WA “HRD PT GDLP ( Graha Dura Leidong Prima)”Informasi dari mana ? ,A.Saragih HRD Perusahaan,” balas chat WA.
Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama masyarakat telah mendirikan plank Larangan beraktifitas di lahan perkebunan milik PT Grahadura Leidong Prima seluas 5.134 ha karena lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelolah PT Grahadura Leidong Prima selama ini diduga di areal kawasan hutan.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) ini terdiri dari unsur Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI, TNI,Polri, Kejaksaan Agung dan lainnya. Kemudian diketahui tujuan satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) oleh Kementerian Kehutanan.
(Timred)












