Rico Waas Nonaktifkan Lurah AUR , Tidak Ada Toleransi Bagi Penyalahgunaan Wewenang

Foto istimewa

SUMUT,MEDAN (BreakingIndonesia.com) Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan komitmen Pemko Medan untuk menindak tegas setiap ASN yang terbukti menyalahgunakan wewenang.

Langkah nyata diambil dengan membebaskan sementara atau menonaktifkan Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, menyusul rekomendasi hasil audit khusus Inspektorat Kota Medan terkait dugaan pungutan di luar ketentuan.

Pembebasan sementara ini dilakukan setelah Inspektorat Kota Medan menyelesaikan pemeriksaan atas laporan masyarakat.

Hasil audit merekomendasikan agar yang bersangkutan diproses melalui mekanisme penjatuhan hukuman disiplin dengan sanksi berat.

Menindaklanjuti hal itu, Camat Medan Maimun, Rizki Hari Adam Lubis, menerbitkan Keputusan tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan terhadap Lurah Aur.

Kebijakan ini merujuk pada Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, guna menjamin proses pemeriksaan berjalan objektif dan independen tanpa mengganggu roda pemerintahan kelurahan.

“Pembebasan sementara ini dilakukan agar pemeriksaannya fokus. Meski begitu, selama masa penonaktifan, hak-hak kepegawaian yang bersangkutan tetap diberikan sesuai prosedur hukum,” jelas Camat Rizki Hari Adam.

Sementara itu, Kepala Inspektorat sekaligus Plh Sekda Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, menyampaikan bahwa penegakan disiplin bukan sekadar penyelesaian satu kasus, melainkan bagian dari komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.

Setiap laporan masyarakat yang didukung bukti akan ditindaklanjuti secara profesional tanpa pandang bulu.

“Pemko Medan juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Di saat yang sama, seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan diingatkan untuk menjaga integritas, mengedepankan profesionalisme dalam pelayanan publik, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan jabatan maupun pungutan yang bertentangan dengan aturan,” tegas Erfin.

Pemko Medan menegaskan proses pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hak-hak kepegawaian yang bersangkutan tetap dihormati hingga terbit keputusan akhir sesuai mekanisme yang berlaku.

“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemko Medan.

Setiap pelanggaran akan diproses secara tegas, objektif, dan sesuai aturan sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkas Erfin.

(Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *