JAKARTA (BreakingIndonesia.com) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan setelah Silmy ditahan sebagai tersangka.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (5/6/2026), penyidik KPK tiba sekitar pukul 13.46 WIB dengan mengenakan rompi krem bertuliskan KPK.
Mereka memasuki rumah setelah pintu gerbang dibuka, sementara personel Brimob bersenjata lengkap terlihat berjaga dan melakukan pengamanan di luar rumah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan rumah Silmy merupakan salah satu lokasi yang sebelumnya telah disegel.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk mencari tambahan alat bukti yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap perkara tersebut.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan, rumah SK menjadi salah satu titik yang disegel.
KPK meyakini, dalam penggeledahan ini, ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” ujar Budi.
Diketahui, Silmy Karim resmi ditahan KPK pada Kamis (4/6/2026). Selain Silmy, tujuh orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Para tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Dalam penanganan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, logam mulia, serta sejumlah kendaraan.
Adapun delapan tersangka dalam perkara tersebut adalah :
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim;
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji
5. Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.
7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta;
8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benar.
Hasil pengembangan KPK terus melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan jaringan dapat segera dilakukan penanganan.
(Timred)












