Satuan Reserse Polres Serdang Bedagai Mengungkap Dugaan Jaringan Peredaran Narkoba di Wilayah Dolok Masihul

Foto istimewa

SUMUT Dolok Masihul (BreakingIndonesia.com)
Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Dolok Masihul.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria diamankan karena diduga terlibat peredaran sabu dan ekstasi.

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial JA, 20 tahun, dan MRS, 23 tahun, keduanya warga Desa Tegal Sari.

Satu pelaku lainnya berinisial IBN, 33 tahun, warga Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.

“Benar, personel Satres Narkoba Polres Sergai telah melakukan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku narkotika di wilayah Dolok Masihul,” kata Bringin, Sabtu, 4 Juli 2026.

Bringin menjelaskan, tim awalnya melakukan patroli dan pengamatan di Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, pada Kamis malam, 2 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pengendara sepeda motor Honda Vario hitam yang berhenti di pinggir jalan.

Ketika petugas mendekat, pengendara tersebut sempat mencoba melarikan diri.

“Saat petugas mendekat, pengendara motor tersebut sempat mencoba melarikan diri, namun dengan sigap berhasil diamankan oleh tim opsnal di lapangan,” ujar Bringin.

Saat dilakukan penggeledahan pada kendaraan, petugas menemukan satu kotak rokok di dalam dasbor sepeda motor.

Di dalam kotak rokok tersebut terdapat satu plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,18 gram.

Pengendara sepeda motor tersebut diketahui berinisial JA. Dari hasil interogasi awal di lapangan, JA mengaku hanya disuruh rekannya, MRS, untuk mengantarkan barang tersebut kepada seseorang.

Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan. MRS berhasil diamankan saat berada di sebuah warung biliar di Dusun II, Desa Tegal Sari. Di lokasi itu, MRS mengakui keterlibatannya.

Pengembangan berlanjut setelah MRS menyebut nama IBN sebagai pemasok sabu tersebut.

Polisi kemudian memburu IBN ke rumahnya di Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Di rumah IBN, petugas melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti yang cukup signifikan di saku celananya,” tambah Bringin.

Dari kantong celana IBN, petugas menyita 6 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 2,91 gram. Barang tersebut dikemas dalam plastik transparan.

Selain itu, polisi juga menemukan satu plastik klip sedang berisi sabu serta empat plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang juga diduga sabu dengan total berat bruto 1,04 gram.

Kepada petugas, IBN mengaku mendapatkan pasokan narkoba tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial TM yang disebut berdomisili di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, ketiga pelaku bersama barang bukti berupa sabu, ekstasi, ponsel, dan satu unit sepeda motor telah dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

(Rinaldi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor