JAKARTA (BreakingIndonesia.com) Kejaksaan Agung kembali menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta, sebagai tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan dilakukan di Jakarta pada 11 Juni 2026 dan menambah jumlah tersangka menjadi empat orang, setelah sebelumnya mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menemukan dugaan keterlibatan AYS dalam pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
AYS disebut mendapat akses untuk mengintervensi proses verifikasi mitra MBG, termasuk memfasilitasi pendaftaran mitra baru meski portal resmi telah ditutup.
Sejumlah calon mitra yang sebelumnya disetujui juga diduga dibatalkan untuk memberi ruang bagi pihak tertentu.
Hasil penyidikan mengungkap adanya aliran dana dari AYS kepada mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.
Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas kemudahan dan pengaturan titik-titik SPPG dalam program MBG.
Kejagung menilai tindakan itu dilakukan secara melawan hukum dan menjadi bagian dari dugaan penyimpangan tata kelola program.
AYS langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Sementara itu, permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya masih dipelajari untuk menentukan apakah dapat diterima dan membantu pengungkapan perkara secara lebih luas.
(Timred)












