LABURA ( BreakingIndonesiacom ) Dari hasil keterangan masyarakat, dikutip ‘Mengenai kepesertaan penggunaan BPJS kesehatan mandiri bisa beralih ke BPJS kesehatan geratis, Senin (21/4/2025).
Seorang ibu rumah tangga inisial Kamarya Fitri memberi keterangan kepada awak media,” Saya sangat berharap kepada pemerintah, agar BPJS kesehatan mandiri keluarga saya bisa beralih ke BPJS kesehatan geratis,dan dalam pengurusannya tidak mempersulitkan saya, ucap Kamarya Fitri.
“Keluarga saya bukanlah keluarga yang mampu , jadi untuk membayar bulanan BPJS kesehatan setiap bulan harus mengeluarkan uang untuk pembayaran sebesar Rp:175.000 rupiah, untuk lima anggota keluarga, “ungkap Kamarya Fitri.
“Setelah konsultasi dengan pihak kantor BPJS kesehatan kabupaten Labuhan Batu Utara yang berada di Aek Kanopan kecamatan Kualu Hulu, kabupaten Labuhan Batu Utara , saya diarahkan untuk bisa menunjukkan surat keterangan dari pihak desa,dan kemudian membawa surat keterangan tersebut ke kantor Mol Pelayanan Publik, “tutur Kamarya Fitri.
Menurut keterangan staf pihak kantor BPJS kesehatan Aek Kanopan , “Masyarakat yang menjadi peserta atau pengguna BPJS Kesehatan baik BPJS Kesehatan Mandiri atau BPJS Kesehatan Geratis, supaya memahami peraturan dan ketentuan yang berlaku,”tandas inisial SP.
Setelah mendapatkan penjelasan dan arahan, Kamarya Fitri melanjutkan mendatangi kantor Mol Pelayanan Publik kota Aek Kenopan yang tidak jauh dari Alun-alun kota Aek Kenopan.
“Persyaratan apa saja yang bisa saya bawa untuk peralihan BPJS Kesehatan Mandiri menjadi peserta BPJS Kesehatan Geratis, ucap Kamarya Fitri kepada staf Mol Pelayanan Publik?, “ucap Kamarya Fitri.
“Persyaratan yang harus ibu penuhi yakni, ibu harus membawa surat keterangan dari desa ibu serta kartu kepesertaan penggunaan BPJS Kesehatan,”pungkas pihak Mol Pelayanan Publik.
“Setelah ibu sudah membawa surat keterangan dari pihak desa , ibu bisa datang kembali ke kantor kami Mol Pelayanan Publik,dan kami akan segera memproses nya,” tambahnya staf Mol Pelayanan Publik.
Kamarya Fitri mengucapkan terimakasih atas informasinya kepada pihak kantor BPJS kesehatan Aek Kanopan dan kantor Mol Pelayanan Publik yang sudah menjelaskan ketentuan yang di arahkan. Kantor BPJS [/caption]
( Timred )












