SUMUT, Medan (BreakingIndonesia.com)
Pensiunan dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Sudjono, dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menggunakan surat palsu dalam perkara penguasaan harta warisan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp20 miliar.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat di ruang Cakra 3 PN Medan, Rabu (30/9/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi pihak korban.
Adapun keadaan yang meringankan, Sudjono belum pernah dihukum dan telah berusia 78 tahun.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak atau digunakan sebagai alat bukti hingga menyebabkan kerugian.
Vonis dua tahun tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum tiga tahun penjara.
Perkara ini bermula dari penggunaan sejumlah dokumen dalam proses pengurusan penetapan ahli waris almarhum Drs. Tasrif Gandhi.
Jaksa mendakwa Sudjono menggunakan dokumen yang diduga memuat keterangan tidak benar, termasuk mengenai hubungan keluarga dengan Oly Dhana, untuk melengkapi permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Medan.
Penetapan ahli waris tersebut berkaitan dengan sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan.
Jaksa menyebut Yusbah, istri kedua almarhum Tasrif Gandhi, mengalami kerugian sekitar Rp20 miliar karena kehilangan hak atas harta warisan.
Setelah putusan dibacakan, terdakwa maupun jaksa diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap hukum terhadap vonis tersebut.
(Timred)












