Tiga Karyawan MBG Korban Begal dan Pembacokan

Foto istimewa

Celawan, Pantai Cermin (BreakingIndonesia.com) Tiga Karyawan MBG Dibeg4l Dan Dib4c0k di Pantai Cermin Sergai, Satu Pelakv Dit4ngkap Polisi.

Tiga karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi korb4n pembeg4lan sepeda motor di Jalan H.T Rizal Nurdin, Dusun XII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu (20/12/2025) dini hari sekitar pukul 02.15 WIB.

Ketiga korb4n yakni Fitri (21), Tasya Ramadhan (20), dan Alamsyah Putra (22), warga Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu LB Manullang, menjelaskan kejadian bermula saat ketiga korb4n pulang dari Lubuk Pakam dengan mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam nomor polisi B 5394 TIC, dengan posisi berboncengan.

Saat melintas di Jalan H.T Rizal Nurdin, para korb4n merasa dibuntuti dua unit sepeda motor.

Sesampainya di lokasi kejadian, salah satu pelakv berinisial RA alias R (18) langsung memepet sepeda motor korb4n dan menendang Tasya, sehingga motor terjatuh.

“Setelah terjatuh, korb4n Alamsyah sempat berdiri dan mencoba mel4wan. Namun pelakv memb4cok korb4n sebanyak tiga kali menggunakan celvrit,” ujar Manullang, Sabtu (20/12/2025).

Dalam situasi tersebut, pelakv lain mengambil sepeda motor korb4n serta barang-barang di dalam bagasi berupa dua unit handphone (iPhone dan Vivo) dan uang tunai sekitar Rp3 juta. Para pelakv kemudian melarikan diri ke arah Perbaungan.

Ketiga korb4n kemudian ditemukan warga yang melintas dan dibawa ke RSU Sawit Indah, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan. Peristiwa itu juga dilaporkan ke petugas Pos Pam II Kota Pari.

Petugas Pos Pam II kemudian berkoordinasi dengan Pos Pam I Perbaungan untuk melakukan penghadangan. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil men4ngkap RA alias R di wilayah Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

“Sementara satu pelakvberinisial DSS alias D (19) warga Galang, Kabupaten Deli Serdang, masih dalam pengejaran. Dua pelakv lainnya masih dalam penyelidikan,” kata Manullang.

Dari tangan pelakv, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha NMax, 1 buah celvrit, 1 unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam tanpa pelat nomor, 2 kotak handphone merek iPhone dan Vivo.

Akibat kejadian ini, korb4n mengalami kerugian materil sekitar Rp52,3 juta.

Pelakv dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencvrian dengan kek3r4san yang diperberat, dengan anc4man pid4na penjara maksimal 12 tahun. (Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/