Warga Desa Sukarame Usulkan Untuk Dimekarkan

Warga desa Sukarame Usulkan untuk dimekarkan Labura (BreakingIndonesiacom)  Pemerintah desa Sukarame kecamatan Kualu Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara Propinsi Sumatera Utara, mengadakan Musyawarah dengan warga desa Senin (9/12/2024),di Aula kantor desa, jalan Muhammad Nur Sitompul desa Sukarame.  Musyawarah ini dipimpin langsung Kepala Desa Sukarame Jalaluddin S.Ag , yang dihadiri dari unsur pimpinan Pemerintah Kecamatan Kualu Hulu, terdiri dari Camat Kualu Hulu (yang mewakili), Danramil 01 Ak diwakili,Babinsa, Kapolsek Kualu Hulu diwakili, Babinkamtibmas, bersama dengan narasumber dari Akademisi Universitas Medan Area Sumatera Utara.  Dalam musyawarah ini kepala Desa turut mengundang seluruh kepala dusun, se desa Sukarame yang berjumlah 17(tujuh belas) kepala dusun serta puluhan perwakilan dari warga setiap dusun. Dari data yang diperoleh media, ini jumlah kepala keluarga (KK),warga desa Sukarame sebanyak,2.180 KK, terdiri dari laki-laki : 3.815 dan perempuan: 3.932 dan berjumlah:7.747 jiwa.  “Selama ini kendala yang dihadapi oleh warga lima dusun diantaranya, dusun Darul Aman, Lubuk Pinang,Lalang Bundar,Darul Aman Timur, Darul Aman Barat, yang berjumlah 288 kepala keluarga (KK), terdiri dari laki-laki 508 jiwa dan perempuan berjumlah 517 jiwa dengan jumlah keseluruhan 1.025 jiwa, merasa jauh untuk berurusan ke kantor desa yang ber ibukota di Sukarame,”sehingga pembangunan di lima dusun ini tidak merata selama ini,” ulas warga yg ikut hadir.  Namun dari hasil musyawarah yang alot masih belum ditemui kesempatan antar warga. Sebab masih ada sebagian warga yang keberatan jika dusunnya di mekarkan dan menjadi desa baru, yang mengakibatkan warganya akan jauh untuk berurusan dengan kantor desa jika kelak ini terwujud. Seperti beberapa warga dusun Sukasari lama saat musyawarah mengusulkan agar dusunnya tetap berada dibawah naungan desa Sukarame yang rencananya akan dimekarkan bergabung dengan dusun Darul Aman, dimana rencananya kantor desa baru nantinya terletak di dusun Darul Aman. Kemudian kepala desa Sukarame Jalaluddin.S.Ag dihadapan warga saat musyawarah berharap agar warga segera membuat kesepakatan bersama untuk demi kemajuan bersama kedepannya, yang mulai saat ini dipersiapkan, sembari Pemerintahan desa melengkapi persyaratan.  Pemekaran desa seperti yang diatur dalam UU no 6 tahun 2014 tentang desa, serta persyaratan lainnya,” Jadi musyawarah ini belum memutuskan hasil yang sesungguhnya, namun perlu disikapi dari awal akan kebutuhan bersama kedepannya,”ujar Jalaluddin. Kemudian narasumber yang hadir dari Akademis Universitas Medan Area propinsi Sumatera Utara, menyebutkan jika pihaknya akan segera melakukan dan mengkaji opsi dari sisi Sosiologi, Yuridis dan lainnya kepada masyarakat agar persyaratan pemekaran desa dapat terwujud.            ( Maganda Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/